Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pendahuluan

Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum

B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum 1. Landasan Ilmiah a.  Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsa...

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,  meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education , citizenship education , dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education . Mata kuliah ini sangat memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab fan berkeadaban. Berdasarkan rumusan "Civic International " (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi (Mansoer, 2005). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan kelompok mata kuliah...