Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Kartu XL, Kartu Tri, Kartu Indosat, Kartu Smartfren 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Kartu XL, Kartu Tri, Kartu Indosat, Kartu Smartfren 2017

Pasti banyak kan temen-temen yang bertanya bagaimana cara registrasi ulang kartu perdana tahun 2017?

Berikut ini adalah cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator. Silahkan Dipilih sesuai dengan kebutuhan anda.

Kartu Perdana Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Perdana Telkomsel Baru

Ketik REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Telkomsel Lama

Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa masuk melalui laman resmi Telkomsel.

Kartu Perdana XL

Kartu Perdana XL Baru

Ketik DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana XL Lama

Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Tri

Kartu Perdana tri Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Tri Lama

Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Indosat

Kartu Perdana Indosat Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Indosat Lama

Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Smartfren

Kartu Perdana Smartfren Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Perdana Smartfren Lama

Ketik ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444


Jika anda tidak Registrasi maka?

Dimulai dari Selasa , 31 Oktober 2017, pengguna kartu perdana seluler prabayar wajib/harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan registrasi.

Hal ini telah tertulis di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pak Rudiantara, menyatakan tujuan registrasi adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah di dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Rudiantara mengatakan "Untuk kepentingan nasional single identity," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11 oktober 2017).

Waktu pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai sejak 31 Oktober 2017.

Seluruh data registrasi akan direkam di database (Ditjen Dukcapil) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

Rudiantara mengatakan "Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama,".

Rudiantara menyebutkan juga jika pelanggan tidak melakukan registrasi yang sesuai NIK dan KK, maka nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

Rudiantaramengatakan juga "Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,".

Selain itu perlu saya sampaikan juga bahwa pelanggan kartu prabayar juga dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.

Nah.. Itu dia Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Kartu XL, Kartu Tri, Kartu Indosat, Kartu Smartfren 2017 yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Jangan Lupa share Ke temen-temen yang lain juga biar tidak sampai keblokir kartu perdananya. :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Alquran dan Tafsir Serta Murottalnya

1001 Trend Fashion Hijab Masa Kini 2017 [ Paling Baru ]

Cara Mudah Membuat Kue Kembang Goyang Gurih Simple dan Tidak Ribet